Selasa, 9 Juni 2026

Penanganan Covid

Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Bisa Tes Rapid Antigen di Beberapa Bandara

Simak aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia yang dapat dicek selengkapnya di garuda-indonesia.com

Tayang:
Editor: Miftah
tangkap layar dari kompas.com
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah aturan penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia yang telah berlaku sejak Minggu, (24/10/2021).

PPKM telah diperpanjang hingga 1 November 2021 oleh pemerintah.

Hal tersebut juga berdampak adanya aturan terbaru terkait syarat dan aturan penerbangan yaitu tidak diperbolehkannya menggunakan tes rapid antigen dan digantikan menggunakan tes RT-PCR.

Peraturan itu telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun, dikutip dari garuda-indonesia.com  tes rapid antigen diperbolehkan untuk penerbangan domestik yang bersifat antar kota serta kota yang telah berada di PPKM level 1 & 2.

Baca juga: Daftar Harga Tes RT PCR di Beberapa Fasilitas Kesehatan dan Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1

Bagi penumpang yang ingin menaiki Garuda Indonesia maka berikut aturan penerbangan domestik yang berlaku.

Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia selama PPKM

1. PPKM Semua Level

- Penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan di dalam Jawa

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Rapid antigen tidak berlaku

2. PPKM Level 3

- Penerbangan ke Banda Aceh, Padang, Pangkal Pinang, Pontianak, Mamuju Nabire, Sorong, Tanjung Pandan (Belitung)

  • Vaksin minimal dosisi pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen tidak berlaku

3. PPKM Level 2

- Penerbangan ke Pontianak

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tes RT PCR dengan sampel dari kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen tidak berlaku.

Khusus tujuan Bali:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved