Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Aziz Yanuar Pertanyakan Jumlah Terdakwa pada Kasus Tewasnya Laskar FPI, Kenapa Cuma 3 Orang Diproses

Aziz membandingkan perkara tersebut dengan kasus Unlawful Killing yang proses hukumnya sedang berjalan saat ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). 

Adapun perlengkapan yang dibawa oleh masing-masing anggota pada saat itu kata Toni yakni smartphone dan senjata.

Senjata yang dibawa pun kata dia, merupakan senjata yang memang dipegang oleh masing-masing rekannya.

"Yang dibawa HP, mobil sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai," bebernya.

Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.

Tak lama, dia menyebut ditelepon oleh Ipda Elwira Priadi --terdakwa yang sudah meninggal dunia-- untuk datang ke KM.50 Cikampek.

"Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM.50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.

Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota eks Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.

"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," sambungnya.

Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.

Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.

"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan