CPNS 2021
Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Aturan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Simak Bobot Nilai dan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021, SKB Tahap I Dilaksanakan 15-28 November
Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021