Pentingnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Mewujudkan Tertib Tata Ruang
Setiap pemegang hak, baik perorangan maupun badan usaha mempunyai kewajiban untuk menjaga kesuburan juga menjaga kelestarian dari bidang tanah
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghadirkan beberapa turunan Peraturan Pemerintah (PP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR).
PP turunan UUCK di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, antara lain PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang, mengatakan bahwa posisi pengendalian dalam pemanfaatan ruang salah satunya menjalankan law enforcement.
Hal ini berlaku setelah adanya penilaian terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di suatu wilayah. Namun demikian, law enforcement atau posisi pengendalian dilakukan melalui empat tahapan, yakni menemukan, mencegah, menghukum, dan memulihkan.
"Jadi, kita tidak sekadar hanya menghukum. Saya mengatakan ini karena pengendalian yang berbasis nilai tambah. Jadi, kita melakukan pencegahan menghukum itu dalam rangka untuk memulihkan.
Setelah Rencana Tata Ruang (RTR), pemanfaatan, lalu dilakukan pengendalian supaya dia mengikuti RTR. Kita bukan hanya menghukum saja, tapi memberikan pemulihan," ujar Budi Situmorang dalam “Sosialisasi PP Turunan UUCK di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang” yang dilakukan secara daring dan luring di Semarang belum lama ini.
Baca juga: Kemenhub Gelar FGD Tata Cara Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di DLKR/DLKP dan Wilayah Tersus
Dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa KKPR dan Sinkronisasi akan menghasilkan pemanfaatan ruang.
Kemudian, Ditjen PPTR akan melakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK, penilaian perwujudan RTR, serta pemberian insentif dan disinsentif.
Menurut Budi Situmorang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang yang dilakukan berdasarkan muatan RTR sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR.
"Kami mengawasi, mengendalikan, bahkan bila perlu menertibkan. Penertiban sanksi ini berupa administrasi maupun pidana. Dalam UUCK dikatakan bahwa prioritaskan sanksi administrasi dahulu supaya kita lakukan pencegahan.
Hasil pengendalian ini untuk meninjau kembali sehingga benar-benar kita tertib tata ruang, kemudian mendorong terwujudnya tata ruang sesuai RTR. Kemudian kita lakukan pencegahan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang," tegas Budi Situmorang.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, yang juga hadir secara daring menyampaikan perihal PP Nomor 20 Tahun 2021.
Baca juga: KPK: Kepala Daerah Punya Tanggung Jawab Dukung Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sawit
Ia menuturkan, pada prinsipnya PP ini mengimbau serta mengharapkan agar setiap jengkal bidang tanah dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Setiap pemegang hak, baik perorangan maupun badan hukum, bisa badan hukum privat maupun badan hukum publik, ini mempunyai kewajiban untuk menjaga kesuburan, menjaga kelestarian dari bidang tanah sehingga harapannya tidak ada lagi nanti yang terindikasi sebagai tanah telantar," terangnya.
Hadir langsung dalam kegiatan ini, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Iskandar Syah; Kakanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah; jajaran pemerintah daerah terkait, serta kalangan akademisi dan pelaku profesi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, motivasi, dan kapasitas aparat pemerintah daerah, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ditjen-pptr.jpg)