Bebas Tahun Depan, Anas Urbaningrum Akan Gabung Partai Kebangkitan Nusantara?
I Gede Pasek Suardika menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah mundur sebagai Sekjen Partai Hanura.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Gede Pasek Suardika menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah mundur sebagai Sekjen Partai Hanura.
Dia mengaku meminta restu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebelum bergabung di PKN.
Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.
Bahkan kemungkinan Anas akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.
PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Baca juga: Mundur dari Hanura, Gede Pasek Suardika Kini Jabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara
Loyalis Anas
Menurut Pasek, ada beberapa mantan politikus Partai Demokrat dan loyalis Anas yang bergabung di PKN.
"Beberapa mantan DPR RI eks Fraksi Partai Demokrat juga ada, mayoritas teman-teman AU (Anas Urbaningrum) yang berkumpul," kata Pasek saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).
Selain Pasek, dia memastikan kawan-kawannya meminta restu Anas sebelum berkiprah di PKN.
Namun, dia tidak menjawab lugas saat ditanya kemungkinan Anas bergabung ke PKN setelah selesai menjalani masa pidana kelak.
"Soal ke mana nanti AU, maka untuk sekarang biar beliau fokus dulu tuntaskan yang saat ini. Yang pasti kami semua minta restu beliau untuk mencoba babat alas mulai dari nol membangunnya," ujar Pasek.
Pasek menyatakan mengundurkan diri dari Hanura.
Dia juga telah membuat surat terbuka kepada pengurus Hanura mengenai pengunduran dirinya tertanggal 28 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan bahwa telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
"Surat resmi ini merupakan kelanjutan penyampaian secara lisan saya kepada Ketua Umum di waktu sebelumnya," tulis Pasek dalam surat tersebut.
Pasek juga mengatakan bahwa dalam politik, mengambil pilihan merupakan hal yang bagaikan buah simalakama tetapi harus tetap dilakukan.
Apalagi dinamika politik selalu berjalan dinamis.
"Sebab berpolitik adalah bagaimana menjalankan ide dan gagasan politik secara maksimal, sehingga jika itu tidak bisa berjalan, perlu ladang pengabdian baru dilakukan, dan di sisi lain, perlu diberikan kesempatan yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan," kata dia.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Nasional PKN Sri Mulyono mengatakan Pasek dipercaya menjadi ketua umum PKN karena memiliki kemampuan dan pemikiran yang mumpuni di bidang politik.
"Sebenarnya begitu mendengar seringnya ide dan gagasan politiknya dihambat sehingga tidak bisa maksimal, kami sudah meminta GPS untuk keluar saja dan merintis dari nol dan lebih sehat," ujar Sri Mulyono.
PKN menargetkan susunan pengurus di 34 provinsi dapat rampung pada Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan cabang di tingkat kabupaten dan kota.
Anas Bebas Tahun Depan
Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.
Bahkan kemungkinan dia akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.
PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Selain itu, Anas Urbaningrum bisa bebas tahun 2022 asal membayar 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.
Anas Urbaningrum wajib membayar itu maksimal satu bulan seusai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hukuman penjara mantan Ketua PB HMI itu dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun kurungan penjara menjadi 8 tahun.
Potongan hukuman itu didapatkannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.
Setelah adanya putusan dari MA tersebut, pada Rabu (3/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeksekusinya.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Dia akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain membayar uang puluhan miliar dan jutaan dolar AS tersebut, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
PP MA
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.
PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Dengan begitu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih cepat usai MA mencabut PP 99/2012.
Baca juga: Mundur dari Hanura, Gede Pasek Suardika Kini Jabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara
Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP 99/2012 tidak lagi berlaku.
Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjenpas mempersilahkan Anas mengajukan CMB.
"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk.
Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.
"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," jelas Rika.
Anas mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman penjara Anas akan ditambah 2 tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.TV