Sabtu, 22 November 2025

Sherly Tjoanda Klaim Punya Perusahaan Tambang Jauh sebelum Jadi Gubernur, Kini Lepaskan Kepengurusan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan telah melepaskan kepengurusan di lima perusahaan tambang miliknya.

Nitis/Tribunnews
PERUSAHAAN TAMBANG - Foto Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Sherly mengakui memang memiliki perusahaan tambang di Maluku Utara, namun telah melepaskan kepengurusannya sejak sebelum dilantik. Hal ini disampaikan Sherly dalam acara ROSI yang tayang di KompasTV, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • JATAM menyebut ada dugaan konflik kepentingan antara jabatan Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara dengan aktivitas tambang di wilayahnya.
  • JATAM juga mengungkap Sherly Tjoanda memiliki lima perusahaan tambang di Maluku Utara.
  • Sherly Tjoanda mengakui, namun ia mengatakan telah melepaskan kepengurusan di perusahaannya sejak sebelum dilantik.

TRIBUNNEWS.com - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi sorotan terkait isu tambang di wilayah kepemimpinannya.

Sherly dituding memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan dengan perusahaan tambang miliknya yang beroperasi di Maluku Utara.

Ia mengakui memang memiliki lima perusahaan tambang.

Namun, Sherly mengklaim perusahaan-perusahaan tambang itu sudah dimilikinya jauh sebelum ia mencalonkan diri sebagai Gubernur, begitu pula dengan almarhum sang suami, Benny Laos.

"(Punya) lima (perusahaan tambang)" aku Sherly saat hadir menjadi bintang tamu dalam acara ROSI di KompasTV yang tayang pada Kamis (20/11/2025) malam.

"Apa yang saya miliki itu jauh bahkan sebelum saya mencalonkan diri sebagai Gubernur. Tahunnya itu mulai dari 2018, 2022."

"Ini kan aset keluarga ya, dari suami (juga), semua (perusahaan) sudah ada bahkan jauh sebelum almarhum maju sebagai Gubernur," jelas Sherly.

Ia kemudian menekankan, tidak ada larangan bagi pejabat publik untuk memiliki usaha.

Namun, Sherly menegaskan ia sudah tidak lagi menjadi pengurus di lima perusahaannya itu.

Sherly sudah mengundurkan diri sebelum resmi dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara, 20 Februari 2025.

"Saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan ahli hukum, bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, apalagi yang sudah didapat jauh sebelum menjabat," urai Sherly.

"Sebelum saya dilantik, saya sudah melepaskan kepengurusan saya yang saya aktif di semua PT yang saya miliki."

"Saat ini saya adalah pemegang saham pasif, jadi saya tidak terlibat dalam rapat direksi, pengambilan keputusan, bahkan seluruh operasionalnya kita serahkan kepada profesional," jelas kader Demokrat ini.

Belum Pernah Beri Izin sejak Jadi Gubernur

Lebih lanjut, Sherly Tjoanda mengklaim ia belum pernah menandatangani pemberian referensi maupun izin kepada perusahaan tambang, sejak menjadi Gubernur Maluku utara.

"Apakah ada conflict of interest? Definisi conflict of interest yang saya tahu, apabila saya menggunakan kekuasaan saya sebagai Gubernur untuk mengeluarkan izin pertambangan," kata Sherly.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved