Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19

Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal.

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terbaru, tentang persyaratan naik KA melalui Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada surat edaran tersebut, mengatur mengenai persyaratan dan protokol kesehatan yang wajib diikuti bagi penumpang kereta api baik jarak jauh maupun lokal.

Pada persyaratan tersebut, terdapat penjelasan mengenai anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal ataupun aglomerasi.

Selain itu, pada perjalanan kereta api antarkota, bagi penumpang berusia di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen).

Apa saja persyaratan lengkap untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal?

Baca juga: Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19

Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal
Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal (istimewa)

Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam

Pada laman Instagram kai121, terdapat beberapa persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal, yaitu:

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak jauh

1. Penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2X24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

3. Perlu diketahui, untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api jarak jauh, akan tetapi, harus didampingi orang tua atau keluarga.

Hal itu, dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta wajib memenuhi persyaratan tes Covid-19.

4. Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat divaksin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan