Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal di Masa Pandemi Covid-19

Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal.

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Berikut ini merupakan persyaratan terbaru bagi penumpang perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal. 

5. Selanjutnya, penumpang wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan

Syarat Perjalanan Kereta Api Lokal

1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau surat perjalanan lainnya.

2. Selain itu, penumpang wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Hal itu, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui, ketentuan tersebut dikecualikan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

3. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga.

Hal tersebut dibuktikan dengan dapat menunjukkan Kartu Keluarga.

4. Sebagai informasi, penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Selain itu, penumpang harus tetap mengikuti serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Diikuti Penumpang

Dilansir Instagram kai121, adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dan diikuti oleh seluruh penumpang, yakni:

1. Penumpang wajib memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak;

2. Wajib menggunakan masker menutupi hidung dan mulut;

3. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan