Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Klik Bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU

Cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000 melalui laman bpjsketangakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000 melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid 19.

Pemerintah akan menambah sasaran penerima BSU ke 1,6 juta penerima dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut dikarenakan terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

Penyaluran Bantuan Subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1000.000.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui Bank Himbara

Baca juga: Penerima BSU Diperluas, Cek Status via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri jamuan makan malam yang diselenggarakan oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, di Lamban (Rumah) Dinas Bupati Lambar Komplek Kebun Raya Liwa (KRL) Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Senin (6/9) malam.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menghadiri jamuan makan malam yang diselenggarakan oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, di Lamban (Rumah) Dinas Bupati Lambar Komplek Kebun Raya Liwa (KRL) Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Senin (6/9) malam. (Ist)

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id Bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan :

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Via WhatsAap

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp :

- Kirim Pesan ke nomor 081380070175

- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.

Cek melalui via Call Centre 175 dan lainnya :

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cek Via laman kemnaker

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.

- Masuk

Login ke dalam akun Anda

- Lengkapi Profil

Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Lalu, cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi

Baca juga: Cek Status BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima

Baca juga: Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait BSU

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan