Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Klik Bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU
Cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000 melalui laman bpjsketangakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000 melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid 19.
Pemerintah akan menambah sasaran penerima BSU ke 1,6 juta penerima dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut dikarenakan terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
Penyaluran Bantuan Subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1000.000.
Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui Bank Himbara
Baca juga: Penerima BSU Diperluas, Cek Status via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id Bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan :
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Via WhatsAap
Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp :
- Kirim Pesan ke nomor 081380070175
- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek melalui via Call Centre 175 dan lainnya :
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cek Via laman kemnaker
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.
- Masuk
Login ke dalam akun Anda
- Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Lalu, cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi
Baca juga: Cek Status BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id, Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima
Baca juga: Ada Tambahan 1,6 Juta Penerima, Ini Cara Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait BSU