Senin, 18 Agustus 2025

CPNS 2021

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Disertai Ketentuan dan Materi yang Diujikan

Berikut update jadwal seleksi kompetensi PPPK guru tahap II, disertai ketentuan dan materi yang diujikan

Penulis: Faishal Arkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Sedangkan, bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap III

Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap III, yaitu:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;

Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Selain itu, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar

Materi yang akan diujikan

Adapun beberapa materi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK Guru, yakni:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan