Sabtu, 30 Agustus 2025

CPNS 2021

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda Lagi, Ini Alasan dan Penjelasan dari Kemdikbud

Diinformasikan bahwa jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 kembali ditunda, ini penjelasan lengkap dari Kemdikbud mengenai penundaan tersebut.

Editor: Inza Maliana
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - PPPK Guru 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi guru ASN-PPPK tahun 2021 tahap II kembali harus ditunda.

Informasi penundaan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id,  Senin (1/11/2021) kemarin.

Penundaan jadwal seleksi PPPK Guru tahap 2 ini dikarenakan masih adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 1.

Maka dari itu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 PPPK guru ditunda hingga jadwal terbaru diumumkan lebih lanjut pada gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pengumuman Penundaan Seleksi PPPK Guru 2021
Pengumuman Penundaan Seleksi PPPK Guru 2021

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Ini Alasannya

Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca juga: 4 Instansi Pusat yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Setjen MPR hingga BPS

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru II

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Sementara bagi peserta yang tidak lolos, masih dapat mengikuti seleksi kompetensi ketiga.

Baca juga: Ingat! Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap

Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021

Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap I Lengkap dengan Arti Kode P, PL, TL dan TH di Pengumuman

Materi PPPK Guru 2021:

Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 dan No 1128/2021, berikut materi ujian kompetensi untuk PPPK Guru:

a. Teknis

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesidikasi berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.

Dilaksanakan dengan metode CAT UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.

B. Manajerial

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan:

- integritas

- kerja sama

- komunikasi

- orientasi pada hasil

- pelayanan publik

- pengembangan diri dan orang lain

- mengelola perubahan

- pengambilan keputusan

C. Sosio Kultural

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya

- kemampuan berhubungan sosial

- kepekaan terhadap konflik

- empati

D. Wawancara

Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait PPPK Guru 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan