Pemerintah Launching Jamsostek untuk PRT
Menaker menegaskan bahwa manfaat yang besar akan diterima oleh PRT jika mendapatkan jaminan.
Regulasi yang ada, mulai dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2004, Perpres 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial hingga Permenaker nomor 2 tahun 2015 tentang pelindungan PRT sudah mengisyaratkan bahwa PRT juga wajib diikutkan dalam program jaminan sosial.
Oleh karena itu, Ida mengapresiasi Kowani yang dari tahun ke tahun terus konsisten dalam memperjuangkan pelindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi PRT yang mayoritas adalah perempuan.
"Saya berharap semoga program ini bisa memperluas cakupan jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan bagi para PRT di Indonesia," kata Menaker Ida.