Sofyan Djalil Jadi Saksi Meringankan di Persidangan Kasus Korupsi RJ Lino
Sofyan dihadirkan oleh kubu RJ Lino sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN periode 2007-2009, Sofyan Djalil dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).
Sofyan Djalin dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC), untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.
Sofyan dihadirkan oleh kubu RJ Lino sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.
Dalam persidangan, Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008 yang ia tandatangani memperbolehkan seorang direksi BUMN menyimpangi aturan yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa.
Asalkan kategori penyimpangan tersebut masuk dalam peraturan direksi.
Jawaban Sofyan ini berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rosmina terkait ketentuan dalam Permen BUMN tahun 2008.
"Apakah dalam Permen tersebut karena saudara yang menandatangani, ada ketentuan yang mengatur apa yang boleh disimpangi direksi dalam pengadaan barang dan jasa?" tanya Rosmina ke Sofyan.
"Secara teknis tidak ingat. (Tapi itu semua lengkap ada dalam Permen/peraturan menteri). Harusnya begitu, Yang Mulia," jawab Sofyan yang saat ini masih menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Rosmina kemudian bertanya lagi ke Sofyan apakah Permen BUMN yang telah ditandatangani tersebut harus dipatuhi oleh seluruh direksi BUMN atau tidak.
Sofyan lalu menegaskan bahwa Permen BUMN yang ia teken boleh disimpangi oleh direksi sepanjang hal penyimpangan itu sesuai dengan peraturan direksi pada BUMN tersebut.
"Apa yang sudah ditandatangani harus dipatuhi atau tidak?" tanya Rosmina.
"Boleh penyimpangan asal diatur dalam peraturan direksi," tegas Sofyan.
"Jadi prinsipnya seperti itu, itu sudah terang benderang," ucap Rosmina.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.