Sabtu, 9 Agustus 2025

CPNS 2021

Arti Kode Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Ketentuan Ujian SKB & Jadwal Lanjutan

Berikut adalah arti dari kode pada pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilengkapi dengan ketentuan ujian SKB serta jadwal lanjutannya.

Editor: Miftah
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Sejumlah peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan Peserta CPNS Ikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). Sebanyak 5. 218 peserta yang lolos administrasi CPNS Pemerintahan Kota Semarang menghikuti seleksi yang dibagi menjadi lima sesi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah ketentuan ujian SKB beserta arti dari kode P, PL, TL, dan TH pada pengumuman hasil SKD CPNS 2021.

Seperti yang diketahui pengumuman hasil SKD CPNS 2021 beserta seleksi kompetensi PPPK 2021 akan diumumkan pada dua tahap.

Pada tahap pertama telah diumumkan pada 29-30 Oktober sedangkan tahap kedua diagendakan di tanggal 13-14 November 2021.

Untuk peserta yang telah dinyatakan lolos maka berhak untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Apa Saja yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB? Ini Kata BKN tentang Kisi-kisi SKB CPNS

Baca juga: Peserta Tes CPNS yang Melakukan Kecurangan Apakah Di-blacklist? Ini Sanksi dan Cara Melaporkannya

Pengecekan pun dapat dilakukan oleh peserta dengan mengunjungi sscasn.bkn.go.id dan berikut adalah caranya.

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

- Buka laman sscasn.bkn.go.id;

- Lalu pilih menu Layanan Informasi yang terletak di pojok kanan atas layar;

- Kemudian klik Hasil SKD CPNS;

- Hasil SKD CPNS pun akan otomatis ditampilkan;

- Selanjutnya peserta dapat mencari instansi yang sesuai dengan pendaftaran di kolom pencarian.

Arti Kode Pengumuman

Setelah mengetahui cara mengeceknya maka hasil SKD pun akan terpampang dan terdapat sebuah kode sebagai keterangan lulus atau tidaknya peserta.

Kode yang tertera terdiri dari P, P/L, TL, dan TH dan berikut adalah arti dari tiap kode dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id

- Kode "P" memiliki arti yaitu peserta telah memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan