Senin, 18 Agustus 2025

Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Elektronik Rp 10.000: Surat Perjanjian hingga Akta Notaris

Berikut adalah dokumen yang wajib membubuhkan meterai elektronik Rp 10.000: mulai dari Surat Perjanjian hingga Akta Notaris.

Freepik
Ilustrasi - Berikut adalah dokumen yang wajib membubuhkan meterai elektronik Rp 10.000: mulai dari Surat Perjanjian hingga Akta Notaris. 

TRIBUNNEWS.COM - E-meterai Rp 10.000 mempunyai ciri khusus, yakni:

- Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"

Baca juga: Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai

meterai elektronik
meterai elektronik (ist)

Dokumen yang Wajib Membubuhkan E-Meterai

Mengutip Kompas.com, terdapat beberapa jenis dokumen yang diperlukan pembubuhan e-meterai, yakni:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Yang termasuk dokumen perdata yakni:

- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Tentang Meterai Elektronik

Mengutip kemenkeu.go.id, meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan