Senin, 18 Agustus 2025

Dokumen yang Wajib Pakai Meterai Elektronik Rp 10.000: Surat Perjanjian hingga Akta Notaris

Berikut adalah dokumen yang wajib membubuhkan meterai elektronik Rp 10.000: mulai dari Surat Perjanjian hingga Akta Notaris.

Freepik
Ilustrasi - Berikut adalah dokumen yang wajib membubuhkan meterai elektronik Rp 10.000: mulai dari Surat Perjanjian hingga Akta Notaris. 

- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.

- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.

- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.

- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

- Unggah dokumen dalam format PDF.

- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.

- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Star.grid.id/Hinggar) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan