Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara

Berikut ketentuan serta syarat perjalanan terbaru dengan transportasi darat, kereta api, laut, serta udara

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
tangkap layar dari kompas.com
Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan bagi pelaku perjalananan dengan transportasi darat, kereta api, laut, serta udara.

Bagi calon pelaku perjalanan atau penumpang yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, ataupun udara dapat memperhatikan beberapa ketentuan berikut.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa perubahan serta penyesuaian yang diterapkan terkait ketentuan bagi beberapa moda transportasi dalam negeri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan beberapa penyesuaian terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat. kereta api, laut, ataupun udara dalam masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian tersebut dilakukan Kemenhub dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE).

Apa saja SE tersebut?

Baca juga: Aturan PPKM Mulai Longgar, Maskapai Masih Kerja Keras Tingkatkan Kepercayaan Pengguna Pesawat

Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, dan Udara
Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, dan Udara (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor

DIkutip dari dephub.go.id, Berikut keempat SE yang dimaksud: 

- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19

- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved