Penanganan Covid
Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara
Berikut ketentuan serta syarat perjalanan terbaru dengan transportasi darat, kereta api, laut, serta udara
Penulis:
Faishal Arkan
Editor:
Daryono
tangkap layar dari kompas.com
Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara
1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin
Hal tersebut, dengan persyaratan dan catatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Luhut Ngaku Tak Ambil Untung Tes PCR: Saya yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar penanganan Covid