Minggu, 7 September 2025

Penanganan Covid

Syarat-syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi, Berlaku Sejak 2 November 2021

Simak syarat-syarat terbaru yang diperlukan sebelum melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai macam transportasi selama pandemi 2021.

Editor: Miftah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Ilustrasi para penumpang yang akan melakukan perjalanan saat masa Pandemi 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dan kembali merilis syarat terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi.

Dikutip dari dephub.go.id, Kemenhub melakukan penyesuaian dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE), yang merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Informasi mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Syarat ketentuan mengenai aturan perjalanan orang dalam negeri ini mulai berlaku sejak 2 dan 3 November 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir.

Baca juga: Jakarta Masih Macet Meski Ada PPKM dan Ganjil Genap, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas BPTJ

Rincian Surat Edaran Kementerian Perhubungan mengenai aturan perjalanan terbaru selama masa pandemi yang diterbitkan pada Selasa, 2 November 2021:

1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;

2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;

3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT Kini Sampai Pukul 22.30 WIB

Syarat Terbaru Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi 2021:

A. Transportasi Darat

- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

B. Transportasi Laut

1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat Wajib Naik Pesawat, Kereta, Kapal hingga Transportasi Darat di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan