Selasa, 16 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Tahapan Penyaluran

Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman kemnaker dan PBJS Ketenagakerjaan, serta tahapan penyaluran BSU

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, cara cek penerima BSU, hingga proses penyaluran Bantuan Sosial Upah (BSU).

Pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja secara nasional.

Adapun yang dilakukan pemerintah tersebut guna memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus diketahui bagi calon penerima BSU.

Selain itu, terdapat cara untuk mengecek status penerima BSU.

Penerima bisa mengecek status BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa saja syarat serta bagaimana cara mengecek status penerima BSU?

Baca juga: Kuota Penerima BSU Rp 1 Juta Ditambah, Cek di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Pemerintah Tambahkan 1,6 Juta Penerima Baru Bantuan Subsidi Gaji

Dilansir laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat bagi calon penerima BSU:

Syarat Penerima BSU

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan