Permendikbudristek PPKS Penting Cegah Kekerasan Seksual
Permendikbudristek Nomor 30/2021 dinilai menjadi urgen untuk mencegah dampak kekerasan seksual bisa berakibat pada fisik dan mental korban.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Willem Jonata
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Basuki Rekso Wibowo juga mendukung Permendikbudristek ini.
"Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.
Sambutan positif juga muncul dari kalangan aktivis muslim dan pegiat kesetaraan gender. Kalis Mardiasih, aktivis muda Nahdlatul Ulama menilai semua warga negara yang normal semestinya turut berbahagia dengan lahirnya Permendikbudristek PPKS.
Unsur pembahasan Permendikbudristek PPKS cukup lengkap, mencakup poin pencegahan, penanganan dan perlindungan kekerasan seksual yang berfokus pada perlindungan dan keadilan untuk korban.
Menurut Kalis, hal yang paling membingungkan dari warga negara yang menolak Permendikbudristek PPKS ini adalah tuduhan bahwa pemerintah telah melegalisasi zina.
Padahal, jika memahami substansi dokumen ini berisi penanganan kasus dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Tidak ada satu pun pembahasan soal praktik tersebut.