Senin, 8 September 2025

Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?

Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar organisasi, ini penjelasan advokat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Ancaman pidana bagi pelaku tindakan kekerasan pada mahasiswa saat acara diksar kampus, ini penjelasan advokat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tindak pidana kekerasan bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan.

Dewasa ini, tak sedikit kasus kekerasan menimpa mahasiswa saat menjalani pelatihan dan pendidikan dasar (diksar) organisasi.

Alih-alih agar diterima menjadi anggota baru, mahasiswa harus menjalani seluruh rangkaian diksar.

Bahkan, tindakan kekerasan tersebut berujung menelan korban jiwa.

Lantas, seperti apa jeratan pidana yang bisa diberikan kepada pelaku tindakan kekerasan saat diksar?

Baca juga: Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiaya Hewan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman menyebut ada 3 pasal yang bisa dikenakan pada pelaku.

Pasal pertama, yakni terkait tindak pidana penganiayaan.

"Ancaman hukuman kekerasan yang dilakukan mahasiswa atau siapapun itu sama, yaitu KUHP."

"Seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya 7 tahun," jelas Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).

M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Pasal kedua yang bisa dijerat, yakni berkaitan dengan kelalaian seseorang.

Dimana, seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kemudian, pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun," imbuh dia.

Selanjutnya, jika pelaku tindak kekerasan ada banyak atau lebih dari 1 orang bisa dikenakan pasal 170 KUHP.

Pasal tersebut mengatur siapapun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seseorang.

"Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang bisa didiancam 7 tahun," jelasnya.

Baca juga: Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri, Apa Saja Dampaknya Jika Pernikahan Tak Tercatat Negara?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan