Kamis, 4 Juni 2026

KPK Minta Serikat Karyawan Garuda Indonesia Melapor Sesuai Prosedur

Tomy mengatakan pihaknya sudah sering melapor ke KPK soal dugaan penggelembungan pembelian pesawat itu. 

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melapor melalui jalur resmi.

Namun pada prinsipnya, KPK mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penyampaian aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK).

"Maka menurut hemat kami, bagi pihak-pihak yang benar-benar dan sungguh-sungguh mengetahui adanya dugaan TPK di PT Garuda Indonesia silakan melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Karena ketika dicek per sore ini, belum ada laporan yang disampaikan oleh Sekarga kepada KPK melalui persuratan maupun Pengaduan Masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Cari Solusi Selamatkan Garuda Indonesia Selain PMN

Selanjutnya, mengacu pada SOP, Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data dan Informasi awal yang disampaikan pihak pelapor. 

"Kami pastikan bahwa Tim pengaduan KPK nantinya akan memberikan update progress atas Pengaduan tersebut," janji Ali. 

Berikutnya, KPK akan mengonfirmasi apakah aduan tersebut termasuk dugaan tipikor serta dalam lingkup kewenangan dan tugas KPK

Konfirmasi detail tersebut KPK sampaikan hanya kepada pihak pelapor sebagai upaya untuk melindungi identitas pelapor itu sendiri. 

KPK berharap data dan informasi yang disampaikan Sekarga valid dan lengkap. 

"Pelapor juga bersedia dan kooperatif jika nanti diperlukan untuk dimintai tambahan data dan Informasi guna melengkapi keterangan awal yang dibutuhkan," kata Ali.

Diberitakan, Sekarga meminta Firli Bahuri Cs untuk mengusut dugaan penggelembungan dana pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia.

"Pengadaan pesawat itu memang mulai dari 2006, ini dokumennya. Saya kira bisa ditelusuri siapa dirut dan komisaris pada saat itu," ucap Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tampati, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).

Tomy mengatakan pihaknya sudah sering melapor ke KPK soal dugaan penggelembungan pembelian pesawat itu. 

Namun, menurutnya, laporannya tak pernah ditindaklanjuti oleh KPK.

"Maka dari itu saya kira di media sudah tersebar pernyataan dari komisaris Garuda Indonesia yang menyatakan bahwa pengadaan pesawat itu ada indikasi mark up. Maka dari itu kami minta KPK melakukan pengusutan terhadap indikasi yang ada," kata Tomy.

Tomy menyebut salah satu bukti yang pernah dilaporkan olehnya terkait penunjukkan konsultan untuk pengadaan pesawat secara langsung. 

Penunjukan langsung itu membuat negara mengeluarkan dana Rp800 miliar.

"Selain indikasi dalam pengadaan pesawat, sebagaimana disampaikan komisaris Garuda bahwa ada penunjukkan konsultan secara langsung nilainya Rp800 miliar. Kami harap KPK juga melakukan pengusutan," tutur Tomy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved