Rabu, 13 Agustus 2025

Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

ketua pengarah Satgas BLBI sebut pemerintah tak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Satgas BLBI dan Mahfud (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (8/11/2021) 

"Kita sekarang harus tegas. Ini harus dilakukan karena pemerintah harus adil. Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2020, pemerintah telah menentukan masing-masing hutang dan debitur.

Penyitaan Tanah Milik Tommy Soeharto

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021) aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas BLBI, Jumat (5/11/2021).

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Mahfud.

Baca juga: Pemerintah Minta Obligor BLBI Bayar Utang, Mahfud: Enggak Ada Nego Lagi

Aset Tommy yang disita Satgas BLBI tersebut yakni tanah dengan total luas 124 hektar yang berada di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dikabarkan, nilainya aset tanah tersebut yakni sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan ini berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, sehingga memang memiliki hak untuk menyita aset PT TPN.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.

Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan