Kamis, 21 Mei 2026

Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual

Ijtima Ulama MUI merekomendasikan pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ijtima Ulama MUI merekomendasikan pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021).

Topik mengenai Permendikbudristek dibahas pada Komisi C Qanuniyyah di Forum Ijtima Ulama.

"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi peraturan Mendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dengan mematuhi proses pembentukan Peraturan sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan lainnya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," ujar anggota MUI yang membacakan hasil putusan Ijtima Ulama.

Forum Ijtima Ulama MUI menilai Permendikbudristek tersebut telah menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Golkar: Tidak Mungkin Benarkan Aturan yang Bertujuan Legalisasi Hubungan Seks Bebas

Prosedur pembentukan Permendikbudristek dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah undang-undang nomor 15 tahun 2011.

"Materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undang lainnya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," tuturnya.

Selain itu, frasa dalam "tanpa persetujuan korban" dalam Permendikbudristek tersebut dianggap bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, undang-undang Negara Republik Indonesia 1945, peraturan undang-undang lainnya dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

"Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa tanpa persetujuan korban dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan Korban Anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan harusnya diterapkan pemberatan  hukum," katanya.

Baca juga: Menag Dukung Nadiem Makarim soal Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus: Ini Kebijakan Baik

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.

Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved