Formula E
KPK Bakal Panggil Pihak PT Jakpro Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E
Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen perhelatan Formula E.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakarta.
"Pada prinsipnya kan proses penyelidikan itu mencari peristiwa pidana dan itu nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Ali mengatakan, keterangan PT Jakpro, termasuk pihak lainnya yang mengetahui sengkarut ajang Formula E, dibutuhkan untuk menyelisik dugaan pidana rasuah.
"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata dia.
Baca juga: Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman ke KPK
Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen perhelatan Formula E.
Dokumen setebal 600 halaman itu berisi detail perhelatan balapan mobil listrik Formula E pada Juni 2022.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh juga hadir di gedung KPK mendampingi Dirut Jakpro tersebut.
Bambang Widjojanto selaku tim hukum Pemprov DKI mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan himpunan seluruh dokumen yang terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.
“Dari dokumen ini mudah-mudahan semua, every single evidence yang kita punya, yang kita berikan kepada KPK, karena tujuannya yang penting kita mau bikin tradisi baru ya,” kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Soal Pencopotan Petinggi Jakpro, Ini Komentar Politisi PSI
“Tradisi baru bahwa government (pemerintah) itu harus betul-betul bertanggung jawab terhadap proses yang harus dilakukan, jadi kita kasih semua dokumen itu,” imbuhnya.
Selain dokumen penyelenggaraan, menurut Bambang, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti-bukti yang diperlukan KPK sebagai penegak hukum.
“Dengan begitu sebenarnya kita menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kita tidak masuk ke dalam pokok perkara, biar KPK,” ucap dia.
Ia pun berharap, apa yang dilakukan pemprov DKI bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain.
Bambang mempersilakan KPK memeriksa dokumen tersebut.
"Kalau ada yang diperlukan lagi kita akan berikan semuanya,” ujar Bambang.
"Jadi supaya tidak ada yang ditutup-tutupi. kita tidak mau juga ada hengki pengki, dan yang datang sendiri adalah inspektur. ini tradisi baru yang harus diperkenalkan dan ditunjukkan kita mau bangun tradisi itu,” tutur dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemprov-dki-jakarta-serahkan-dokumen-formula-e-ke-kpk_20211109_174711.jpg)