Minggu, 10 Mei 2026

OTT Menteri KKP

Mahfud MD: Ini Berita Baik, PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun

Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung,"

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar: Kanal Yotube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan Keynote Speech pada Focus Group Discussion bertajuk "Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif" pada Kamis (4/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berkomentar terkait Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Mahfud berharap kesadaran tentang bahaya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung (MA).

"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," kata Mahfud yang juga menautkan berita terkait vonis tersebut melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Kamis (11/11/2021).

Mahfud pun menjawab pertanyaan warganet terkait kasus-kasus korupsi lainnya.

Mahfud mengatakan, yang berwenang sepenuhnya memutus kasus-kasus tersebut adalah MA.

Namun demikian ia menegaskan menyambut baik vonis terhadap Edhy sebagai bentuk penghormatan dan harapan kepada MA.

"Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus lain kepada saya. Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA. Saya menyambut baik vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA. Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!" kata Mahfud.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ditemui awak media disela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ditemui awak media disela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo. 

Alhasil PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved