Minggu, 10 Agustus 2025

CPNS 2021

Nilai SKD CPNS di Atas Passing Grade? Peserta Terpilih akan Ikut SKB, Ini Materi dan Ketentuan SKB

Peserta yang lolos tahap SKD CPNS akan ikuti SKB. Simak materi dan ketentuan SKB di sini.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Peserta yang lolos tahap SKD CPNS akan ikuti SKB. Simak materi dan ketentuan SKB di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 330 instansi pusat dan instansi daerah akan mengumumkan hasil SKD CPNS Tahap II pada 13-14 November 2021.

Diketahui, pelaksanaan SKD telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga saat ini.

Para peserta diharapkan mampu mendapatkan nilai di atas passing grade.

Baca juga: 330 Instansi akan Umumkan Hasil Tahap 2 SKD CPNS 2021, Berikut Jadwal dan Cara Mengeceknya

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan