Sosok Wawan Pegawai Pajak di Sulsel yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 6 Miliar
Penangkapan Wawan Ridwan yang kini berstatus tersangka dilakukan pada Rabu (10/11/2021), di Sulawesi Selatan.
Editor:
Hasanudin Aco
Dan hari ini, Kamis (11/11/2021), Wawan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelahnya, Wawan diumumkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di rutan tempat penahanan dimaksud," kata Ghufron.