Minggu, 24 Agustus 2025

Sosok Wawan Pegawai Pajak di Sulsel yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 6 Miliar

Penangkapan Wawan Ridwan yang kini berstatus tersangka dilakukan pada Rabu (10/11/2021), di Sulawesi Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). 

Dan hari ini, Kamis (11/11/2021), Wawan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelahnya, Wawan diumumkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di rutan tempat penahanan dimaksud," kata Ghufron.

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan