Minggu, 28 September 2025

CPNS 2021

Link Download Kisi-kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Bagi pelamar yang lulus tahap SKD akan melaksanakan SKB. Link download kisi-kisi materi pokok soal SKB serta ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal SKB Dilengkapi Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Selengkapnya dalam Artikel ini 

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan Swab Test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter

4. Cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan