Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik Permendikbud Ristek No 30

LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Dok. Humas LDII
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya. 

“Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah.

“Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual, tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata Dody.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved