Sabtu, 23 Agustus 2025

Cair November 2021, Berikut Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id

Bulan November ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap 4. Sementara itu, PKH akan disalurkan melalui bank Himbara.

Editor: Miftah
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut cara cek bansos PKH Tahap 4 cair November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id 

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibuu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0-11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (Satu) bulan pertama.

- ASI Eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vit. A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1 s/d <5 tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan tiap bulan.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

- Pemberian kapsul vit. A 2 kali setahun.

Usia 5 s/d <6 tahun

- Penimbangan berat badan min. 2 kali setahun.

- Pengukuran tinggi badan min. 2 kali setahun.

- Pemantauan perkembangan min. 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.

- Layanan Home Care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut min. 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat min. 1 tahun sekali:

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyadang disabilitas berat).

- Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi dan merawat PKM KPH).

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

5. Inklusi keuangan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan