Jumat, 15 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya

"Jika UM ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, maka akan berdampak negatif," kata Ida Fauziyah. Penetapan UMP & UMK berdasarkan keputusan Gubernur.

YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat konferensi pers Upah Minimum Tahun 2022, Selasa (16/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan Konferensi Pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021).

Konferensi Pers tersebut membahas tentang penjelasan Upah Minimum 2022 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebutkan Upah Minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.

"UM ini ditujukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong ekonomi RI yang adil," kata Ida Fauziyah.

Saat ini, besaran upah minimum di Indonesia melebihi median (rata-rata) upah dengan catch indeks lebih besar dari 1.

Baca juga: Terkait Permintaan Kenaikah Upah 10 Persen, Pengusaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Penetapan Upah Minimum berdasarkan Keputusan Gubernur

Penetapan besaran Upah Minimum berdasarkan keputusan Gubernur tiap daerah dengan mengacu pada batas atas dan bawah Upah Minimum dari Kemnaker.

"Gubernur tiap daerah diberi waktu paling lambat 20 November 2021 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022."

"Dalam hal Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021."

"Formula UM berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum antar wilayah," kata Ida.

Ida menjelaskan, penetapan UMP oleh Gubernur dimaksudkan agar dapat meraih keadilan antar wilayah yang dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah. 

Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, Upah Minimum hanya berdasarkan wilayah yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Baca juga: Pekerja di Jatwa Tengah Minta Upah Naik 10 Persen

Ketentuan UM dan Dampaknya jika Ditetapkan Terlalu Tinggi

Besaran UM ditujukan untuk pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan, pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun seharusnya menggunakan upah aktual atau upah efektif berdasarkan struktur atau skala upah di masing-masing perusahaan.

Jika struktur atau skala upah telah diterapkan, maka akan terwujud distribusi Upah Minimum yang adil dengan berbasis kinerja individu dan produktivitas tiap pekerja.

Menurut undang-undang Ciptakerja, saat ini tidak ada penangguhan upah.

Seluruh perusahaan wajib membayar upah minimal berdasarkan Upah Minimum 2022 atau Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.

Jika perusahaan membayar di bawah UM maka akan dikenakan sanksi pidana.

Namun, hal ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Upah pada Usaha Mikro dan Kecil disepakati antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan penetapan upah terendah 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan.

Jika UM ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, maka akan berdampak negatif.

Upah Minimum yang tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkaunya.

Jika Upah Minimum ditetapkan terlalu tinggi maka dapat menurunkan kepercayaan investor di Indonesia.

Para pekerja dapat terancam terkena PHK, sulit mencari pekerjaan, dan terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru.

Hal itu juga menyebabkan kemungkinan yang tinggi untuk penggantian tenaga pekerja yang beralih ke tenaga mesin.

Dampak lainnya, pekerja yang berada di perusahaan yang kurang mampu membayar pekerja jika UM terlalu tinggi dapat direlokasi dari wilayah tersebut ke wilayah dengan UM rendah.

Ancaman ekonomi lainnya adalah UM yang terlalu tinggi dapat mendorong tutupnya perusahaan, terutama pada masa pandemi Covid-19.

"Potensi lainnya yaitu untuk mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum" ucap Ida. 

Baca juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021

Kanal Informasi Data dan Pengupahan Terbaru

Penetapan Upah Minimum menggunakan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum adanya PP Nomor 36 Tahun 2021, serta tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.

Kemnaker telah mempersiapkan website khusus yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat untuk mengetahui informasi data dan pengupahan yang valid dan akurat.

Masyarakat juga dapat menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk mengkalkulasi upah minimum sehingga dapat mengetahui perhitungan nilai upah.

Diharapkan data tersebut dapat digunakan sebagai alternatif untuk pengambilan pengupahan.

Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id

Kemudian, Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi yang akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak mematuhi UM yang telah ditetapkan.

"Perusahaan yang membayar di bawah UM akan dikenai sanksi."

"Sanksi dapat berupa administrasi, surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen, atau sanksi pidana," tegasnya.

Ida Fauziyah kembali menegaskan persentase kenaikan UMP 2022.

"Kenaikan rata-rata nasional 1,09 persen," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Upah Minimum

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan