Upah Minimum Pekerja 2021
Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Jawa Tengah
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.
- Sulawesi Utara; dengan UMP tahun 2022 Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan; dengan UMP tahun 2022 Rp3.165.876
- Sulawesi Barat; dengan UMP tahun 2022 Rp2.678.863
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
- DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724
- Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011
- Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446
- Sulawesi Utara sebesar Rp3.310.723
- Sulawesi Selatan sebesar Rp3.165.876
- Sulawesi Barat sebesar Rp2.678.863
(Tribunnews.com/Latifah)(Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)