10 Instansi Tunda Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2, Ini Daftarnya
Ada 10 instansi yang melakukan penundaan pemilihan formasi seleksi PPPK Guru tahap 2 ini, berikut daftar 10 instansi tersebut.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Arif Fajar Nasucha
- Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
- Lengkapi data yang harus diisi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Baca juga: Peserta Tes Wajib Tahu, Ini Kisi-kisi Soal yang Diujikan di SKB CPNS, Cek di Sini
Baca juga: Penting! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021
- Seleksi Kompetensi II
Pada tahap 2, seperti tertuang dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 33, peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 adalah sebagai berikut:
a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk
pertama kalinya pada SSCASN.
Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sebelumnya, Ditjen GTK mengumumkan jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021 terbaru, berikut jadwalnya: