Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses Link kemnaker.go.id, Simak Syarat Penerima BSU
Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperluas penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun.
Selanjutnya, anggaran sebesar Rp 1,6 triliun disiapkan untuk perluasan sasaran 1,6 juta penerima.
Meski begitu, nantinya tidak ada perubahan kriteria penerima BLT Subsidi Gaji.
Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Selain itu, perluasan ini tidak tumpang tindih dengan penerima program bantuan lainnya.
Lalu, bagaimana cara cek penerima BSU?
Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan, atau mendapat Rp 1 juta sekaligus.
Kemudian, bantuan yang disalurkan kepada penerima BSU tidak dikenakan potongan apapun.
Baca juga: Sekjen Kemnaker: Vaksinasi Covid-19 Bagian Penting di Sektor Ketenagakerjaan
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker seperti yang Tribunnews.com rangkum:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Baca juga: Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos, Tapi Belum ada Aturannya
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca juga: HNW Prihatin Sebanyak 31.624 PNS Jadi Penerima Bansos
BLT Subsidi Gaji ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.
Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
Penerima diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 15 Desember 2021 mendatang.
(Tribunnews.com/Nuryanti)