Upah Minimum Pekerja 2022
Simak Rincian Besaran UMP 2022 di 15 Provinsi Indonesia, Rata-rata Naik 1,09 Persen
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen, berikut besaran UMP di 15 provinsi Indonesia
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Inza Maliana
Dikutip dari Kontan.co.id, UMP Jawa Tengah tahun 2022 mengalami kenaikan, tetapi masih paling rendah dibandingkan provinsi lain.
Tahun 2021, UMP paling rendah adalah di Yogyakarta.
7.Yogyakarta
UMP Yogyakakarta: Rp 1.840.951,53.
Melansir TribunJogja.com, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021.
Selain itu, pada kesempatan yang sama Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.
UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
8. Bali
UMP Bali: Rp 2.516.971.
Mengutip Tribun-Bali.com, dalam keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 Pemprov Bali menetapkan UMP tahun 2022 mengalami kenaikan 0,98 persen atau Rp22.971.
Pada tahun sebelumnya UMP Bali ditetapkan sebesar dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971.
9. Kalimantan Timur
UMP Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
Melansir TribunKaltim.co, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11% dengan kenaikan sebesar Rp 33.118,50.
Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.