Minggu, 7 September 2025

Penangkapan Terduga Teroris

Bertemu Pimpinan MUI, Mahfud Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Teroris Terbuka dan Sesuai Prosedur

Mahfud menegaskan pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga tersangka tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang...

Penulis: Gita Irawan
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD Sampaikan Peringatan Terbuka (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) Senin (22/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bertemu dengan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (22/11/2021).

Usai pertemuan, Mahfud mengungkapkan sejumlah hasil pertemuan tersebut khususnya terkait penangkapan tiga tersangka teroris yang satu di antaranya masih merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yakni Zain An-Najah.

Di antaranya, Mahfud menegaskan pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga tersangka tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mahfud mengatakan saat ini Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab tentang bukti dan alat bukti, proses penyelidikan, dan penyidikan terhadap tiga tersangka itu karena bisa mengkacaukan proses hukum.

Baca juga: Mahfud MD Sampaikan Peringatan Terbuka Kepada Obligor dan Debitur yang Masih Miliki Hutang ke Negara

Ia mengatakan proses hukum terhadap tiga tersangka sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme. 

"Tetapi, meski pemerintah tidak bisa menjawab sekarang, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (22/11/2021).

Diberitakan sebelumnya Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

Baca juga: Ketua Umum MUI Pastikan Penangkapan Zain An-Nazah Tak Pengaruhi Internal MUI

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan