Minggu, 24 Agustus 2025

Jaksa Agung Nyatakan Tak Bersalah, Valencya Tidak Kuasa Tahan Tangis dan Berharap Hakim Vonis Bebas

Begini reaksi terdakwa Valencya (45) saat tahu Jaksa Agung memerintahkan menarik tuntutan satu tahun bui dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Editor: Wahyu Aji
Warta Kota
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng saat mendampingi terdakwa kasus KDRT Psikis, Valencya di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begini reaksi terdakwa Valencya (45) saat tahu Jaksa Agung memerintahkan menarik tuntutan satu tahun bui dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu tak kuasa menahan tangis saat sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11/2021).

Usai persidangan Valencya menangis dan memeluk politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng yang mendampingi persidangan itu pun sontak memeluk Valencya.

"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap, mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," kata Valencya pada Selasa (23/11/2021).

Namun, Valencya musti bersabar lantaran kepetusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda dengan mendiskusikan hasil tanggapan pledoi yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12/2021) pekan depan.

Sementara Rieke mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang secara khusus meladeni perkara ini.

Selain itu, melihat dari sisi lain bagaimana perspektif penegak hukum dari sisi kemanusiaan dan segala dari yang telah disampaikan dalam replik jaksa penuntut umum tersebut.

"Tapi intinya diluar itu semua kita tentu harus menunggu keputusan hakim dan hari Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik meskipun dari JPU telah mencabut segala tuntutan artinya kita harus tetap menunggu keputusan hukum yang resmi yang diputuskan oleh hakim," tutur Rieke.

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Bui Ditarik, Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya Supaya Valencya dapat Vonis Bebas

Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja, akan tetapi merupakan dukungan kepada seluruh perempuan yang ada di mana saja dalam memperjuangkan keadilan.

"Jadi mohon dukungannya, dan kita akan terus mengkampanyekan akhir kekerasan perempuan mulai dari sekarang sesuai dengan tema hari kekerasan terhadap perempuan nasional yang jatuh pada tanggal 25 November nanti" ujar dia.

Dikatakannya, dia akan terus berjuang menghadapi segala ketidakadilan terhadap seluruh perempuan.

"Perkara ini menjadi contoh dan yang menjadi kampanye luar biasa, bukan hanya untuk Valencya tetapi untuk saya juga dan perempuan di manapun," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Sebaliknya, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

"Ketika kasus ini beredar di masyarakat, Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini yang ada di persidangan PN Karawang dengan cukup perhatian yang sangat penting dan atensi yang khusus dari Bapak Jaksa Agung," kata Leo saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).

Ia menuturkan, penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.

Dengan begitu, kata dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya tidak berlaku.

Dia menyatakan, keputusan ini sekaligus merupakan perbaikan atas penuntutan sebelumnya.

"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya. Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," jelasnya.

Ia menyatakan Jaksa Agung juga meminta seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani.

Baca juga: Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk

Khususnya kepada tim JPU Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan Valencya terbukti melakukan pidana.

"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa. Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menangani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengambil alih perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Keputusan itu dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus pada Senin (15/11/2021).

Baca juga: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepala Ny Valencya

"Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus hari ini, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencia alias Nency Lim dan juga terdakwa Chan You Ching akan dikendalikan langsung oleh jaksa agung muda tindak pidana umum. Karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam konfrensi pers virtual di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Leo menerangkan hasil eksaminasi perkara itu juga sekaligus mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, kata Leo, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.

"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.

Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI. Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.

Baca juga: Viral Dituntut 1 Tahun Karena Marahi Suami Mabuk, Valencya Banjir Dukungan

"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegas Leonard.

Lebih lanjut, Leo menambahkan pihaknya juga berencana akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut. Sebaliknya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung.

"Guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," pungkas Leonard. 

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Revisi Dakwaan dan Tuntut Bebas, Valencya Tak Kuasa Menahan Tangis di Pelukan Rieke

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan