Sabtu, 30 Agustus 2025

Menpan RB Sebut ASN yang Terima Bansos Bisa Dikenai Hukuman Disiplin Berupa Potong Gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal ASN yang menerima bantuan sosial.

Editor: Nuryanti
istimewa
Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Tjahjo mengatakan ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang. 

"Kejadian itu, bisa karena sengaja tetapi sebagian besar kadang-kadang juga memang tidak sengaja."

"Karena itu, hari-hari ini kita juga sedang terus merapikan data kesejahteraan sosial (DTKS), itu menjadi landasaran dasar untuk memberikan bantuan-bantuan sosial kepada mereka yang berhak," ucap Muhadjir Effendy, Sabtu (21/11/2021).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (Istimewa)

Baca juga: Mensos Risma Surati Panglima Soal Indikasi PNS TNI Terima Bansos

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengkritisi adanya kesalahan data penerima bantuan sosial.

Ia meminta Mensos untuk lebih fokus dan berusaha memecahkan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

"Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan Lembaga Pengawas lainnya."

"Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulan,"Kata Hidayat Nur Wahid.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan