Selasa, 2 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat

Pjs Gubernur Sulawesi Utara memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP). UMP Sulut 2021 besarannya sama dengan tahun ini yakni Rp 3.310.723

Penulis: Dewi Agustina
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut tahun 2021 adalah sebesar Rp 3.310.723," ujar dia.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selain itu, upah minimum tidak dinaikkan karena perekonomian Sulut dianggap masih terganggu akibat wabah virus corona.

Sebagai informasi, besaran UMP Sulut 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua. UMP Jakarta adalah Rp 4.416.186. Sedangkan UMP Papua Rp 3.516.700.

UMP Bangka Belitung

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022 ditetapkan menjadi Rp 3.264.884.

UMP Bangka Belitung tersebut mengalami kenaikan sebesar sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

Nilai UMP tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman recara resmi, Jumat (19/11/2021) di Ruang Pasirpadi Kantor Gubernur Babel.

Dalam format penghitungan yang telah dilakukan itu, gubernur menyampaikan UMP Bangka Belitung 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

Artinya, UMP Babel Tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884. Kebijakan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022.

"Angka ini Insya Allah sudah menjadi dasar untuk membayar upah para karyawan kita. Namun, perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir. Terkhusus pada perusahaan terkait dengan pariwisata di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM. Ini sangat memberi dampak yang besar, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus untuk melakukan konsultasi, " kata Gubernur Erzaldi, dalam menyampaikan pengumuman UMP, Jumat (19/11/2021) di kantor gubernur.

Dia menambahkan, kedepan berkaitan dengan pengupahan pemprov berencana bakal membuat tim untuk menjalankan sistem penetapan struktur dan skala upah (Susu).

Baca juga: Rincian UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat

Menurutnya, dalam menentukan Susu tersebut tim analis dari Apindo maupun Serikat Pekerja akan difasilitasi oleh tenaga fungional Dinas Tenaga Kerja dalam perumusannya, sehingga struktur dan skala upah ini akan mutlak dilaksanakan.

"Harapan kita tahun depan sudah ditetapkan, sehingga pihak pengusaha atau Apindo dengan para pekerja dapat terjadi kesepahaman lagi," harapnya.

Berikut daftar sementara provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia:

DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Papua: Rp 3.561.932
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.264.881
Papua Barat: Rp 3.200.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
Kepulauan Riau: Rp 3.050 172
Kalimantan Utara: Rp 3.016.372
Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
Riau: Rp 2.938.564
Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan