Upah Minimum Pekerja 2022
Rincian UMP 2022 di 26 Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat
Berikut adalah daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan: Mulai Sumatera Utara hingga Papua Barat. Simak selengkapnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 26 pemerintah provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing wilayahnya untuk tahun 2022.
Kenaikan tersebut sesuai dengan penetapan dari pemerintah pusat yang menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.
Hal ini sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Rp 4.453.953
Daftar Rincian UMP 2022 di 26 Provinsi
Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar rincian UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
8. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724