Senin, 1 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 26 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.

Penulis: Katarina Retri Yudita
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.

Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi UMP terendah pada tahun 2022.

Dalam Konferensi Pers yang berlangsung pada (16/11), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan informasi mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022.

Kenaikan UMP Tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah rata-rata sebesar 1,09 persen.

Baca juga: Besaran UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia, Rata-rata Kenaikan Nasional 1,09 Persen

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Daftar UMP tahun 2022 dari yang tertinggi hingga yang terendah

1. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536

Dikutip dari Tribunnews.com, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Menurut Gubernur Anies Baswedan, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

2. Papua

UMP Papua: Rp 3.561.932

Melansir Tribun Papua, besaran UMP ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan