Kamis, 4 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

UPDATE Daftar UMP Tahun 2022 26 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.

Penulis: Katarina Retri Yudita
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. 

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,29 persen atau sebesar Rp 45.232, dibandingkan sebelumnya sebanyak Rp 3.516.700.

3. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Dikutip dari Tribun Manado, UMP tak mengalami kenaikan, masih sama dengan tahun 2021.

"UMP Rp 3.310.723 masih seperti UMP 2021," ungkap Gubernur Olly Dondokambey.

Langkah ini diambil Gubernur Olly Dondokambey dengan mempertimbangkan situasi kondisi force major ada di seluruh dunia, tidak hanya Sulut.

4. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884

Melansir babelprov.go.id, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.

Gubernur dengan tegas menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

5. Papua Barat

UMP Papua Barat: Rp 3.200.000

Dikutip dari Tribun Papua Barat, Keputusan kenaikan UMP ini selanjutnya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

6. Kepulauan Riau

UMP Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan