Kamis, 14 Agustus 2025

CPNS 2021

3 Hari Lagi! Simak Ketentuan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Tes dan Bobot Nilai

Berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, pelaksanaan SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkapan layar instagram BKN
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Para peserta CPNS 2021 yang lolos pada tahap SKD akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada tahap tes SKB, peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.

Tes SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021.

Sementara, tahap kedua akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Baca juga: Link Jadwal, Ketentuan, dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenhub 2021, Mulai 27 November-11 Desember 2021

Baca juga: Materi Pokok Soal SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 serta Ketentuan Pelaksanaan SKB

Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lantas, apa saja ketentuan terbaru pelaksanaan tes SKB CPNS 2021?

Ketentuan Terbaru Tes SKB CPNS 2021

Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021 yang dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:

1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan