Penangkapan Terduga Teroris
Densus Akan Berikan Akses Kuasa Hukum Temui Farid Okbah Cs Maksimal 21 Hari Setelah Penangkapan
Kombes Aswin Siregar mengaku pihaknya tidak pernah menyembunyikan ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme tersebut.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri memastikan akan memberikan akses kuasa hukum untuk bertemu Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat maksimal 21 hari setelah penangkapan.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengaku pihaknya tidak pernah menyembunyikan ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme tersebut.
"Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut (menyembunyikan tersangka). Sesuai masa penangkapan yang berlaku, setelahnya penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dapat diperpanjang 7 hari," kata Aswin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/11/2021).
Aswin memastikan penyidik nantinya akan memberikan kabar terhadap pihak keluarga ketiga tersangka usai batas waktu tersebut rampung.
Baca juga: BIN Bantah Kecolongan Soal Farid Okbah Pernah Temui Presiden Jokowi di Istana
Hingga saat ini, imbuh Aswin, ketiga tersangka masih sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
"(Ketiga tersangka) masih diperiksa," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri masih belum memberikan akses bagi Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat untuk ditemui oleh pihak keluarga ataupun kuasa hukum.
Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ketiga tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI), Ismar Syafruddin.
Hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan kliennya.
"Hingga sampai saat ini belum ada sama sekali pertemuan atau akses bertemu dengan klien maupun keluarga, bahkan kami belum mengetahui keberadaan beliau ada dimana?," kata Ismar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Persoalkan Pihak yang Soroti Pertemuan Farid Okbah-Anies: dengan Pak Jokowi Juga Bertemu
Ia menyatakan pihaknya hanya mendapatkan sebuah video dari Densus yang menunjukkan ketiganya dalam kondisi sehat.
Namun, untuk pendampingan hukum masih belum diberikan izin.
"Hanya diperlihatkan video bahwa mereka sehat tapi hak-hak dasar dari mereka untuk didampingi kuasa belum sama sekali," tukasnya.