Sabtu, 23 Agustus 2025

Rincian UMK DIY Tahun 2022, Terendah UMK Kabupaten Gunungkidul dan Tertinggi UMK Kota Yogyakarta

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY Tahun 2022.

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2022. 

"Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan,” jelas Sri Sultan.

Terkait sanksi, dapat dipelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan.

“Kami tidak perlu masukkan (sanksi) apa saja yang ada, yang penting dengan begitu, saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada."

"Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan,” tambah Sri Sultan.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (TribunTimur.com)

Besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY tahun 2022

Berikut ini rincian UMK Kabupaten/Kota di DIY Tahun 2022, dikutip Tribunnews.com dari Jogjaprov.go.id:

1. Kota Yogyakarta, UMK 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970.

Jumlah tersebut naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

2. Kabupaten Sleman, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000.

Jumlah tersebut naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.

3. Kabupaten Bantul UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.916.848.

Jumlah tersebut naik Rp 74.388 atau 4,04, persen dari tahun 2021.

4. Kabupaten Kulonprogo, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.904.275.

Jumlah tersebut naik Rp 99.275 atau 5,50 persen dari tahun 2021.

5. Kabupaten Gunungkidul, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.900.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan