Selasa, 19 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 

- Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

- Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan