Senin, 18 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 di dalam artikel ini.

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Ia juga menjelaskan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Kemudian, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Masyarakat Dilarang Mudik

Baca juga: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Ditiadakan

Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru

Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:

- Gereja pada saat perayaan Natal

- Tempat Perbelanjaan

- Destinasi wisata lokal

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru

Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan