Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022, Ini Aturan Masuk Gereja saat Natal
PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, ini aturan masuk Gereja saat Natal 2021 & PPKM level 3 menurut Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
2. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
3. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
4. Menyediakan scan QR Code di pintu masuk dan keluar.
5. Menyediakan thermogun (alat pengecekan suhu badan), handsanitizer/sabun/tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar.
6. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Aturan untuk Pengunjung Gereja:
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (limapuluh persen) dari kapasitas total gereja.
4. Mengakses aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) di gereja. Hanya orang berkategori kuning dan hijau yang boleh masuk gereja.
5. Menggunakan fasilitas handsanitizer/cuci tangan/sabun di pintu masuk dan keluar.
6. Melakukan pengecekan suhu di pintu masuk.
7. Menjaga jarak minimal 1 meter.
Baca juga: PHRI Berharap PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru Tak Seperti Sebelumnya
Baca juga: Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Demi Selamatkan Nyawa
Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall